Penggantian Gubernur BI Berikut Pekerjaan dan Wewenang Bank Indonesia Selainnya Urus Uang

0
Penggantian Gubernur BI Berikut Pekerjaan dan Wewenang Bank Indonesia Selainnya Urus Uang

Tahun 2022 lalu pemerintahan dan Bank Indonesia keluarkan uang kertas baru. Uang baru ini dikeluarkan bersamaan dengan Hari Ulangi Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada 17 Agustus 2022.

Mengurus uang Rupiah jadi wewenang Bank Indonesia, dimulai dari tahapan rencana, percetakan, pengeluaran, penyebaran, pencabutan, dan penarikan, s/d pembasmian. Dan peraturan ini tercantum pada Undang-Undah Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang.

Normalisasi Kali Ciliwung Sisa 17 Km Heru Budi Berikan Ada Masalah Status Tanah

Cerita Sjafrudin Prawiranegara, Perintis Mata Uang Indonesia Melalui Peraturan “Gunting Sjafrudin”

Selainnya mengurus mata uang Rupiah, Bank Indonesia mempunyai fungsi dan tugas lain. Ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Mengenai Bank Indonesia.

Pada Pasal 8 tercatat jika Bank Indonesia mempunyai tiga pekerjaan khusus yakni memutuskan dan melakukan kebijakan moneter, atur dan jaga kelancaran mekanisme pembayaran, dan atur dan memantau Bank.

Dalam Bab IV Pasal 10 sampai 13 diterangkan jika Bank Indonesia mempunyai wewenang diantaranya:

Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia

1. Memutuskan target-sasaran moneter dengan memerhatikan target pergerakan inflasi yang diputuskannya;

2. Lakukan pengaturan moneter dengan memakai beberapa cara yang terhitung tapi tak terbatas seperti, operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah atau valuta asing, penentuan tingkat diskonto, penentuan cadangan harus minimal, penataan credit atau pendanaan;

3. Pengaturan moneter berdasar Konsep Syariah;

4. Memberi credit atau pendanaan berdasar Prinsip;

5. Melakukan peraturan nilai ganti berdasar mekanisme nilai ganti yang sudah diputuskan;

6. Mengurus persediaan devisa dengan melakukan beragam tipe transaksi bisnis devisa dan bisa terima utang luar negeri.

Pada Bab V Pasal 15 sampai 22, tercatat pekerjaan Bank Indonesia dalam atur dan jaga kelancaran mekanisme pembayaran sebegai berikut ini:

1. Melaksnaakan dan memberi kesepakatan dan ijin atas penyelenggaraan jawa mekanisme pembayaran;

2. Mengharuskan pelaksana jasa mekanisme pembayaran untuk sampaikan laporan mengenai aktivitasnya;

3. Memutuskan pemakaian alat pembayaran;

4. Berkuasa dalam atur mekanisme kliring di antara bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing;

5. Mengadakan penuntasan akhir transaksi bisnis pembayaran antara bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing;

6. Berkuasa memutuskan jenis, harga ciri-ciri uang yang hendak dikeluarkan, bahan yang dipakai dan tanggal mulai berfungsinya sebagai alat pembayaran yang syah.

7. Berkuasa keluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah dan mengambil, menarik dan menghancurkan uang diartikan dari peredaran. Pasal 21 Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai. Pasal 22 Bank Indonesia tidak memberi pergantian atas uang yang lenyap atau hancur karena apapun itu.

Pada Bab VI Pasal 24 sampai 35, dalam atur dan memantau bank, Bank Indonesia mempunyai pekerjaan dan wewenang seperti berikut:

1. Memberi dan mengambil ijin usaha bank

2. memberi ijin pembukaan, penutupan, dan perpindahan kantor Bank;

3. Memberi kesepakatan atas pemilikan dan pengurusan Bank;

4. Memberi ijin ke Bank untuk jalankan beberapa kegiatan usaha tertentu;

5. Mengharuskan Bank untuk sampaikan laporan, info dan keterangan sesuai tata langkah yang diputuskan oleh Bank Indonesia, baik itu pada perusahaan induk, perusahaan anak, faksi berkaitan dan faksi terafilisi dari Bank;

6. Lakukan pengecekan pada Bank, baik secara periodik atau setiap saat jika dibutuhkan;

7. Bisa memerintah Bank untuk hentikan sementara beberapa atau semua aktivitas transaksi bisnis tertentu jika menurut penilaian Bank Indonesia pada sesuatu transaksi bisnis pantas diperhitungkan sebagai tindak pidana di bagian perbankan.

Dalam perubahannya Bank Indonesia mengubah peranan penataan dan pemantauan bank ke Kewenangan Jasa Keuangan mulai 1 Januari 2014. Dalam tayangan jurnalis BI tertanggal 31 Desember 2013 diuraikan cara barusan.

Bank Indonesia dan Kewenangan Jasa Keuangan pada 31 Desember 2013 tanda-tangani Informasi Acara Serah Terima (BAST) peralihan peranan penataan dan pemantauan Bank dari Bank Indonesia ke Kewenangan Jasa Keuangan yang diberi tanda tangan langsung oleh Gubernur BI atau Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Kewenangan Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad.

Dalam acara serah-terima itu, BI memberikan Buku Laporan Penerapan Pekerjaan Bank Indonesia di Sektor Penataan, Hal pemberian izin dan Pemantauan Bank sebagai deskripsi penerapan tugas dan fungsi pemantauan bank oleh BI sejauh ini.

Sama sesuai instruksi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Kewenangan Jasa Keuangan, terhitung semenjak 31 Desember 2013, diikuti dengan diberi tanda tangannya BAST di antara Bank Indonesia dan Kewenangan Jasa Keuangan, karena itu pekerjaan penataan dan pemantauan perbankan diarahkan dari Bank Indonesia ke Kewenangan Jasa Keuangan. Semenjak tanggal 31 Desember 2013 itu, pemantauan pada individu bank (mikroprudensial) dilaksanakan oleh Kewenangan Jasa Keuangan. Tetapi, pemantauan pada makroprudential masih tetap dilaksanakan oleh Bank Indonesia, bekerjasama dengan Kewenangan Jasa Keuangan.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo menjelaskan jika Bank Indonesia mengalihkan peranan pemantauan bank ke Kewenangan Jasa Keuangan dalam keadaan perbankan yang sehat dengan ketentuan yang akurat. “Di depan, Bank Indonesia dan Kewenangan Jasa Keuangan akan selalu bekerja bersama dan bekerjasama hingga diharap akan didapat kesetimbangan yang pas berkaitan bauran peraturan di antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk jaga kestabilan mekanisme keuangan”, begitu Agus pada 31 Desember 2013.

Tersebut pekerjaan dan wewenang dari Bank Indonesia.

Opsi editor : Suku Bunga Referensi BI Naik di Angka 5,5 %

Informasi Seterusnya

Terima 196 Laporan dari PPATK, Sri Mulyani Mengakui Tidak Saksikan Angka Transaksi bisnis Rp 300 Triliun

3 jam yang lalu

Artikel Berkaitan

Cerita Sjafrudin Prawiranegara, Perintis Mata Uang Indonesia Melalui Peraturan “Gunting Sjafrudin”

Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia

Cadangan Devisa Februari 2023 Raih US$ 140,3 Miliar

Menurun 71 Point, Rupiah Ada di Tingkat Rp 15.366 per Dolar AS Sore Ini

Bank Indonesia dan Bank of Korea Memperpanjang Kesepakatan Transisi Mata Uang Lokal sampai 2026

Ekonomi Semester I Dapat 5 % Lebih, Bank Indonesia Pusatkan Inflasi Pangan

Referensi Informasi

Terima 196 Laporan dari PPATK, Sri Mulyani Mengakui Tidak Saksikan Angka Transaksi bisnis Rp 300 Triliun

3 jam yang lalu

Telah Dipublikasikan, Check Hasil Penyeleksian PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN

4 jam yang lalu

Jokowi Berikan Ijin HGU 95 Tahun untuk Pebisnis di IKN, Airlangga: Akan Diberi Setahap

4 jam yang lalu

Jokowi Sidak ke KPP Pratama Solo: Saya Terkejut Harus Pajak Saat ini masih Berbaris

6 jam yang lalu

Bersama Prabowo dan Ganjar Pranowo Datangi Panen Raya, Jokowi: Kami Berharap Harga Beras Lumrah

7 jam yang lalu

IHSG Sesion Ke-2  Bertahan di dalam Zone Hijau, Saham Property SAGE Paling Banyak Diperjualbelikan

8 jam yang lalu

Menteri Perindustrian: Stimulan Mobil Listrik Diputuskan Bersamaan Sepeda Motor Listrik pada 20 Maret

10 jam yang lalu

Outfit Putri Kepala Bea Cukai Makassar Disoroti Netizen, Ditaksir Sebesar Rp 22 Juta

10 jam yang lalu

PT Freeport Indonesia Membuka Beberapa puluh Lowongan Kerja untuk Beragam Jalur, Check Ketentuannya

11 jam yang lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Ditutup Kuat di Sesion I, Saham Property dan Real Estate Aktif Diperjualbelikan

12 jam yang lalu

Cerita Sjafrudin Prawiranegara, Perintis Mata Uang Indonesia Melalui Peraturan “Gunting Sjafrudin”

8 jam yang lalu

Sjafrudin Prawiranegara ialah Presiden Pemerintahan Genting Indonesia saat pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda saat Invasi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948. Disamping itu, dia orang pertama kali yang menyarankan penerbitan mata uang Indonesia.

Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia

1 hari kemarin

Perry Warjiyo nyaris tentu tempati kembali bangku Gubernur Bank Indonesia untuk masa ke-2 .

Cadangan Devisa Februari 2023 Raih US$ 140,3 Miliar

1 hari kemarin

Bank Indonesia (BI) umumkan persediaan devisa Indonesia di akhir Februari 2023 capai US$ 140,3 miliar atau sekitaran Rp 2.163 triliun

Menurun 71 Point, Rupiah Ada di Tingkat Rp 15.366 per Dolar AS Sore Ini

2 hari kemarin

Rupiah menurun 71 point di tingkat Rp 15.366 per dolar AS dalam perdagagangan Selasa, 7 Maret 2023

Bank Indonesia dan Bank of Korea Memperpanjang Kesepakatan Transisi Mata Uang Lokal sampai 2026

3 hari kemarin

Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyetujui ekstensi kesepakatan swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara sampai 2026.

Ekonomi Semester I Dapat 5 % Lebih, Bank Indonesia Pusatkan Inflasi Pangan

4 hari kemarin

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan ekonomi Indonesia dapat tumbuh 5,1 % secara tahunan di 2023 dengan inflasi yang teratasi.

BI: GNPIP Pencet Inflasi Pangan 2022 Jadi 5,61 %

4 hari kemarin

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan Pergerakan Nasional Pengaturan Inflasi Pangan (GNPIP) 2022 yang diawali pada Juli sukses turunkan inflasi pangan

Gubernur BI Percaya Perkembangan Ekonomi Dunia Naik Tahun Depan: RI Harus Cermat Menyaksikan Kesempatan Global

5 hari kemarin

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan Indonesia, terutamanya beberapa pimpinannya, harus cermat menyaksikan beragam kesempatan dan rintangan global dan lokal.

Perry Warjiyo Sebutkan Project Garuda Digital Rupiah Akan Diawali Juli 2023

5 hari kemarin

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan faksinya akan mengawali peningkatan Project Garuda Digital Rupiah di bulan Juli 2023 ini.

Bank Indonesia Tambah Stimulan ke Bank Penyalur Credit UMKM, Apa Itu?

5 hari kemarin

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan untuk menggerakkan peningkatan usaha micro kecil dan menengah atau UMKM tidak dapat cuma dari bidang keuangan, tetapi dari UMKM tersebut.

Paling populer di Usaha

Usaha Keluarga Sutowo yang Berguguran, dari Hard Rock Kafe Jakarta sampai Hotel

20 jam yang lalu

Terbaru Usaha: Profile Kepala Bea Cukai Makassar, Kekesalan Sri Mulyani

13 jam yang lalu

Sri Mulyani Sedih, Ini Deretan Tingkah Rafael Alun dan Eko Darmanto

17 jam yang lalu

Profile Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Diperhitungkan Punyai Kekayaan Rp 13,7 Miliar

14 jam yang lalu

Paling populer Usaha: Keganjilan Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar, Tol Trans Sumatera

19 jam yang lalu

 

12 jam yang lalu

Terbaru: Outfit Putri Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Sorotan Khalayak, Stimulan Mobil Listrik Diputuskan Bersamaan Sepeda Motor Listrik

7 jam yang lalu

Berkaca Kasus Denda Listrik Tarzan Srimulat, Kenali Apakah itu P2TL yang Dilaksanakan PLN

7 jam yang lalu

Kemenkeu Check Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Selesai Trending Video Rumah Eksklusif dan Outfit Putrinya

7 jam yang lalu

Jokowi Sidak ke KPP Pratama Solo: Saya Terkejut Harus Pajak Saat ini masih Berbaris

6 jam yang lalu

Terbaru di Usaha

Terima 196 Laporan dari PPATK, Sri Mulyani Mengakui Tidak Saksikan Angka Transaksi bisnis Rp 300 Triliun

3 jam yang lalu

KCI Membeli 16 KRL Baru Bikinan INKA Sebesar Rp 4 Triliun

5 jam yang lalu

Kurs Rupiah Kuat ke Tingkat 15.432 per Dolar AS, Aktor Pasar Awasi Perubahan Ekonomi RI

5 jam yang lalu

Jokowi Berikan Ijin HGU 95 Tahun untuk Pebisnis di IKN, Airlangga: Akan Diberi Setahap

6 jam yang lalu

Sepatu Sisa Import Banyak Pecinta, Menperin: Kasus Besar, Mengusik Industri dalam Negeri

6 jam yang lalu

Bambang Brodjonegoro: RI Perlu Tambahkan Esensial Ekonomi Makro untuk Sasaran 2045

6 jam yang lalu

Jokowi Sidak ke KPP Pratama Solo: Saya Terkejut Harus Pajak Saat ini masih Berbaris

6 jam yang lalu

KAI Membeli Kereta Baru dari PT INKA, Sekitar 16 Unit Kereta Rel Listrik

6 jam yang lalu

Terbaru: Outfit Putri Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Sorotan Khalayak, Stimulan Mobil Listrik Diputuskan Bersamaan Sepeda Motor Listrik

7 jam yang lalu

Berkaca Kasus Denda Listrik Tarzan Srimulat, Kenali Apakah itu P2TL yang Dilaksanakan PLN

7 jam yang lalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *