Ini Argumen Nikita Mirzani Bebas Ini Bunyi Pasal yang Didakwakan Padanya

Nikita Mirzani dipastikan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dari tuduhan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, pada Kamis, 29 Desember 2022. Majelis hakim melepaskan Nikita Mirzani dari tuduhan Beskal Penuntut Umum (JPU) karena tidak sanggup mendatangkan saksi pelapor, Dito Mahendra, ke ruangan sidang. Lantas, bagaimana pertama kali dari kasus ini? Dan, pasal apa yang dituduh oleh Dito Mahendra ke Nikita Mirzani?
Informasi Terbaru Gempa Susulan Jayapura 145 Kali Pangandaran dan Garut Bergetar
Nikita Mirzani jadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik pada Dito Mahendra. Pada awalnya, Nikita Mirzani, lewat account Instagram, mengupload gambar yang berisi dua photo Dito Mahendra. Ke-2 photo itu diambil dari Google dan situs informasi online. Selanjutnya, Nikita Mirzani mengubah photo itu dengan menambah kalimat yang diperhitungkan memiliki kandungan elemen penghinaan atau pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.
Selanjutnya, upload Nikita Mirzani dijumpai oleh pegawai Dito Mahendra, Haerul Yusi. Pegawai itu selanjutnya sampaikan upload Nikita Mirzani ke Dito Mahendra. Dito Mahendra yang berasa berkeberatan dengan upload itu selanjutnya memberikan laporan Nikita ke Polres Serang untuk dilaksanakan proses hukum.
Dalam dakwaannya, JPU kenakan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Nikita Mirzani.
Pasal 36 UU ITE atur “Tiap orang dengan menyengaja dan tanpa hak atau menantang hukum lakukan tindakan seperti diartikan dalam Pasal 27 s/d Pasal 34 yang menyebabkan rugi untuk Seseorang.” Sanksi pidana pada pelanggaran ketetapan yang diartikan ialah penjara optimal 12 tahun dan/atau denda optimal 12 miliar rupiah.
Selanjutnya, Pasal 27 Ayat (3) mengeluarkan bunyi, “Tiap orang dengan menyengaja serang kehormatan dan nama baik seorang dengan mendakwakan suatu hal untuk dipahami umum berbentuk info electronic dan/atau document electronic yang sudah dilakukan lewat mekanisme electronic.”
Paling akhir, Pasal 311 KUHP mengeluarkan bunyi “Barangsiapa lakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam soal dia dibolehkan untuk menunjukkan tuduhannya itu, bila dia tidak ada bisa menunjukkan apabila dakwaan itu dilakukan sedang dijumpainya tidak betul, dijatuhi hukuman karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selamanya 4 tahun.”